Jakarta (ANTARA News) - Jimly Asshiddiqie berhenti permanen (tetap) dari keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan keputusan pemberhentiannya sudah ditandangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Permanen," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi singkat, ketiak ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Rabu, mengenai berhentinya Jimly dari Wantimpres.

Jimly sebelumnya diwacanakan akan berhenti sementara sebagai anggota Wantimpres terkait keikutsertaannya dalam bursa calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudi membenarkan, Presiden menandatangani Keppres pemberhentian tetap Jimly pada 22 Juni 2010. Keppres tersebut langsung dilayangkan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Mudah-mudahan sudah sampai sekarang," kata Sudi menambahkan.

Sudi menegaskan, Kepala Negara belum memutuskan untuk mencari pengganti Jimly di Wantimpres. Presiden masih memantau perkembangan situasi.

Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, menjelaskan bahwa Presiden menandatangani Keppres itu pada 22 Juni 2010, atau sehari setelah Kepala Negara menerima surat Jimly yang berisi permohonan untuk mengundurkan diri.

Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan latest cheat ahli adalah waktu. Jika Anda akan berinvestasi sedikit lebih banyak waktu dalam membaca, Anda akan lebih dekat ke status ahli ketika datang ke latest cheat.

Menurut Julian, Keppres itu mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden. "Jadi hari ini beliau (Jimly) sudah resmi tidak lagi duduk sebagai anggota Watimpres," kata Julian.

Jimly yang sebelumnya menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi dilantik sebagai anggota Wantimpres pada Januari 2010.

Dalam dewan yang bertugas memberikan masukan dan pertimbangan kepada presiden itu, Jimly membidangi hukum dan tata negara.

Dia kemudian direkomendasikan oleh Forum Rektor dan sejumlah organisasi untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Jimly kemudian mendaftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi pimpinan KPK pada 14 Juni 2010.

Beberapa tokoh lain juga mendaftarkan diri menjadi pimpinan KPK, antara lain Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqodas, Direktur Utama Perum Percetakan Uang Republik Indonesia yang juga mantan pejabat KPK, Junino Jahja, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Farouk Muhammad.

Selain itu, ada beberapa tokoh dari kalangan advokat, antara lain Bambang Widjojanto, Henry Yosodiningrat, Otto Cornelis Kaligis, Yusuf Asyid, Pangihutan Nasution, Farhat Abbas, Alam P. Simamora, dan Cacang S. Murtado.

Kemudian purnawirawan TNI AD Mayjen (Pur) Kivlan Zein dan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol (purn) Weni Warouw.

(F008*D013/S026)